Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat

  • Rosdiana Rosdiana Magister Kesehatan Masyarakat, Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia
  • Arman Arman Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Multazam Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muslim Indonesia
Keywords: Merariq, masyarakat Sasak, Adat pernikahan

Abstract

Merariq dalam bahasa Sasak merupakan kata kerja yang secara umum dimaknai sebagai kesatuan tindakan prapernikahan yang dimulai dengan melarikan gadis (calon istri) dari pengawasan walinya dan sekaligus dijadikan sebagai prosesi awal pernikahannya. Ada interpretasi yang beragam dalam memaknai merariq, ada yang memaknainya sebagai proses melarikan diri (dengan persetujuan kedua pasangan), ada juga yang memaknainya sebagai tindakan mencuri, dalam bahasa Sasak disebut memaling seorang gadis dari pengawasan orang tuanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis informasi secara mendalam mengenai adat merariq. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, yaitu masyarakat Sasak memaknai merariq sebagai ajang pencurian gadis dari pengawasan orang tua baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dari wali atau orang tua. Kebanyakan masyarakat Sasak melakukan merariq karena sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. Dalam hal ini, Islam tidak melarang terhadap adanya praktik merariq asal sesuai dengan tahapan serta prosedur sebenarnya. Adapun dampak yang disebabkan antara lain dapat meningkatkan pernikahan usia muda. Jika perempuan menikah di usia muda, maka akan banyak sekali dampak yang diberikan karena ketidaksiapan, baik secara fisik maupun psikis. Selain itu merariq sangat rentan menciptakan konflik antara kedua belah pihak, jika ada salah satu pihak yang tidak memberi persetujuan. Diharapkan penelitian ini dapat berkontribusi dalam penanggulangan pernikahan usia muda yang disebabkan karena merariq. Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat Sasak tentang hakikat adat merariq sehingga tidak ada lagi penyelewengan terkait praktik merariq ini.

References

1. Aniq AF. Konflik Peran Gender Pada Tradisi Merarik Di Pulau Lombok. 2012. 2. Kesehatan K. Kesehatan Reproduksi Remaja. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia. 2012:1-16.
3. Anshori HAG. Adat Merariq (Kawin Lari) masyarakat Sasak dalam perspektif hukum perkawinan Islam di Nusa Tenggara Barat: Universitas Gadjah Mada; 2006.
4. Amalia AR. Tradisi Perkawinan Merariq Suku Sasak Di Lombok: Studi Kasus Integrasi Agama dengan Budaya Masyarakat Tradisional: Jakarta: Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah; 2017. 5. Hastari P, Indrawati ES, Desiningrum DR. Makna Pernikahan Sirri Pada Pria Dewasa Awal. Empati. 2013;2(4):386-98.
6. Djamilah D, Kartikawati R. Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda. 2016;3(1):1-16.
7. BKKBN. https://wwwbkkbngoid/detailpost/bkkbn-usia-pernikahan-ideal-21-25-tahun [Internet]. BKKBN, editor. BKKBN2017. [cited 2018].
Published
2018-07-25
How to Cite
1.
Rosdiana R, Arman A, Multazam A. Praktik Merariq pada Masyarakat Sasak di Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat . woh [Internet]. 2018Jul.25 [cited 2024Nov.24];1(3):166-78. Available from: https://jurnal.fkmumi.ac.id/index.php/woh/article/view/691
Section
Articles